Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
359/Pdt.G/2026/PA.JP 1.Usman Muzzaky Bin Ramli
2.Dian Yosdianie Acep Kosasih
2.Dahulu PT. Bank BNI Syariah Cq. PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir, dan sekarang telah berubah menjadi PT. Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk Cq. PT. Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk Area Colecction & Recovery JKT-Thamrin
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 359/Pdt.G/2026/PA.JP
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Usman Muzzaky Bin Ramli
2Dian Yosdianie Acep Kosasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN HILALUDIN, S.HUsman Muzzaky Bin Ramli
2IRWAN HILALUDIN, S.HDian Yosdianie Acep Kosasih
Tergugat
NoNama
1Dahulu PT. Bank BNI Syariah Cq. PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir, dan sekarang telah berubah menjadi PT. Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk Cq. PT. Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk Area Colecction & Recovery JKT-Thamrin
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet RahardjoDahulu PT. Bank BNI Syariah Cq. PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir, dan sekarang telah berubah menjadi PT. Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk Cq. PT. Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk Area Colecction & Recovery JKT-Thamrin
2Randhika Yoga PerdataPemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

3.    Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas Pelaksanaan Lelang Tertanggal 26 Januari 2026 terhadap  sebidang tanah Hak Milik Nomor : 8539/Kelurahan Harjamukti seluas 546 M2 berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang berada dan atau melekat diatasnya seluas 514 M2 yang terletak di Kavling DDN Cibubur No. 20 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat terdaftar dan tercatat atas nama Usman Muzzaky (Penggugat I), yang dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Tergugat II beserta urut – urutannya ;

4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan Hasil Lelang yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026 terhadap  sebidang tanah Hak Milik Nomor : 8539/Kelurahan Harjamukti seluas 546 M2 berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang berada dan atau melekat diatasnya seluas 514 M2 yang terletak di Kavling DDN Cibubur No. 20 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat terdaftar dan tercatat atas nama Usman Muzzaky (Penggugat I), yang dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Tergugat II beserta urut – urutannya ;

5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan posisi atas sebidang  tanah Hak Milik Nomor : 8539/Kelurahan Harjamukti seluas 546 M2 berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang berada dan atau melekat diatasnya seluas 514 M2 yang terletak di Kavling DDN Cibubur No. 20 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat terdaftar dan tercatat atas nama Usman Muzzaky (Penggugat I) kepada posisi semula sebagai Agunan yang telah diikatkan dalam Akad Pembiayan Murabahah Nomor : 008/MRB813/80001/II/18 Tanggal 12 Februari 2018 ;


6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yaitu berupa kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut : 


Kerugian Materiil :
terjualnya harga pelelangan berupa sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat I sebesar Rp. 3.450.000.000,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Tergugat II, sedangkan jika dihitung dari nilai Agunan yang telah disepakati dan dituangkan dalam Akad Pembiayaan Murabahah Nomor : 008/MRB813/80001/II/18 Tanggal 12 Februari 2018  serta telah diikatkan dalam Hak Tanggungan peringkat pertama minimal nilai limit Agunan Adalah sebesar Rp. 4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah), sehingga atas pelelangan tersebut telah menimbulkan kerugian Materiil kepada Para Penggugat yaitu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus juta rupiah)


Kerugian Immateriil : 
Bahwa selain kerugian materiil, Para Penggugat pun mengalami kerugian immateriil yaitu kerugian yang timbul karena hasil Lelang tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122 tahun 2023, sehingga Para Penggugat harus menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mencari tahu nilai limit Lelang yang sebenarnya,  apabila diperkirakan penaksirannya sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ;

7.    Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) barang tidak bergerak berupa :

-    Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 8539/Kelurahan Harjamukti seluas 546 M2  berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang berada dan atau melekat diatasnya seluas 514 M2 yang terletak di Kavling DDN Cibubur No. 20 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat terdaftar dan tercatat atas nama Usman Muzzaky (Penggugat I), beserta urut – urutannya ;

8.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;

9.    Menyatakan Putusan Dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (Uitvoorbaar Bij Vorrad) ;

10.    Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak