| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 359/Pdt.G/2026/PA.JP | 1.Usman Muzzaky Bin Ramli 2.Dian Yosdianie Acep Kosasih |
2.Dahulu PT. Bank BNI Syariah Cq. PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir, dan sekarang telah berubah menjadi PT. Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk Cq. PT. Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk Area Colecction & Recovery JKT-Thamrin 3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | |||||||||
| Nomor Perkara | 359/Pdt.G/2026/PA.JP | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas Pelaksanaan Lelang Tertanggal 26 Januari 2026 terhadap sebidang tanah Hak Milik Nomor : 8539/Kelurahan Harjamukti seluas 546 M2 berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang berada dan atau melekat diatasnya seluas 514 M2 yang terletak di Kavling DDN Cibubur No. 20 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat terdaftar dan tercatat atas nama Usman Muzzaky (Penggugat I), yang dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Tergugat II beserta urut – urutannya ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan Hasil Lelang yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026 terhadap sebidang tanah Hak Milik Nomor : 8539/Kelurahan Harjamukti seluas 546 M2 berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang berada dan atau melekat diatasnya seluas 514 M2 yang terletak di Kavling DDN Cibubur No. 20 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat terdaftar dan tercatat atas nama Usman Muzzaky (Penggugat I), yang dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Tergugat II beserta urut – urutannya ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan posisi atas sebidang tanah Hak Milik Nomor : 8539/Kelurahan Harjamukti seluas 546 M2 berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang berada dan atau melekat diatasnya seluas 514 M2 yang terletak di Kavling DDN Cibubur No. 20 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat terdaftar dan tercatat atas nama Usman Muzzaky (Penggugat I) kepada posisi semula sebagai Agunan yang telah diikatkan dalam Akad Pembiayan Murabahah Nomor : 008/MRB813/80001/II/18 Tanggal 12 Februari 2018 ;
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) barang tidak bergerak berupa : - Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 8539/Kelurahan Harjamukti seluas 546 M2 berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang berada dan atau melekat diatasnya seluas 514 M2 yang terletak di Kavling DDN Cibubur No. 20 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat terdaftar dan tercatat atas nama Usman Muzzaky (Penggugat I), beserta urut – urutannya ; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ; 9. Menyatakan Putusan Dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (Uitvoorbaar Bij Vorrad) ; 10. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
