Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2024/PA.JP Susna Wardhani binti Syafsir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2024/PA.JP
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Susna Wardhani binti Syafsir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Amir Hasan, SH, MHSusna Wardhani binti Syafsir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PERMOHONAN (PETITUM)

Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka beralasan dan berdasar hukum apabila PEMOHON memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo, untuk mengabulkan Permohonan Pemohon sebagai berikut:

1)    Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2)    Menyatakan Pewaris Mulyani binti Syafsir telah meninggal dunia  dalam keadaan Islam in casu pada tanggal 18 September 2022;
3)    Menetapkan PEMOHON adalah Ahli waris yang sah menurut hukum  dari Mulyani binti Syafsir ;
4)    Menetapkan bahwa aset dari Mulyani Binti Syafsir yaitu berupa: sebidang tanah beserta rumah dengan alas hak SHM No. 5949 atas nama Mulyani yang terletak di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Halang, Kabupaten Bogor merupakan harta waris yang menjadi milik PEMOHON;

atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak