Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan 2 (dua) orang anak dibawah umur yang bernama: Vanessa Olivia Soetrisno binti Kevin Soetrisno, perempuan, lahir di Jakarta, 12 November 2013 dan Vannia Paramitha Soetrisno binti Kevin Soetrisno, perempuan, lahir di Jakarta, 16 September 2015, belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
3. Menetapkan Pemohon (Kevin Soetrisno bin Apin Sutrisno) sebagai wali dari 2 (dua) orang anak dibawah umur yang bernama: Vanessa Olivia Soetrisno binti Kevin Soetrisno dan Vannia Paramitha Soetrisno binti Kevin Soetrisno serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama kedua anak tersebut a quo baik didalam atau diluar Pengadilan;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|