Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Pewaris (Sumarno alias Soemarno bin Sontoijoyo) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2019, dalam keadaan beragama Islam;
3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris sah dari Pewaris (Sumarno alias Soemarno bin Sontoijoyo), yaitu :
3.1. Suparti alias Soeparti binti Pawirasutirta (istri Pewaris);
3.2. Setyarini binti Sumarno alias Soemarno (anak perempuan kandung Pewaris);
3.3. Budi Santoso bin Sumarno alias Soemarno (anak laki-laki kandung Pewaris);
3.4. Dedy Hartono bin Sumarno alias Soemarno (anak laki-laki kandung Pewaris);
3.5. Salsabila Wulandari binti Agus Susilo (ahli waris pengganti Agus Susilo bin Sumarno alias Soemarno (cucu));
3.6. Muhammad Rofi Prasetyo bin Agus Susilo (ahli waris pengganti Agus Susilo bin Sumarno alias Soemarno (cucu));
3.7. Haris Susilo bin Agus Susilo (ahli waris pengganti Agus Susilo bin Sumarno alias Soemarno (cucu));
3.8. Jihan Nur Shabrina binti Agus Susilo (ahli waris pengganti Agus Susilo bin Sumarno alias Soemarno (cucu));
4. Menyatakan dan menetapkan Pemohon VIII (Suratmi binti Kasiman) sebagai wali yang berhak untuk mewakili seorang anak dibawah umur yang bernama: Jihan Nur Shabrina binti Agus Susilo, perempuan, lahir di Jakarta tanggal 13 Mei 2008, agar dapat bertindak secara hukum untuk dan atas nama seorang anak dibawah umur tersebut diatas dalam perkara a quo baik didalam maupun diluar Pengadilan;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |