Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
443/Pdt.G/2024/PA.JP P. Retno Yulia Sari Dewi binti Asmi Darami Achmad Willy Arifani bin Muhammad Sani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 443/Pdt.G/2024/PA.JP
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1P. Retno Yulia Sari Dewi binti Asmi Darami
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Saputro, S.HP. Retno Yulia Sari Dewi binti Asmi Darami
Tergugat
NoNama
1Achmad Willy Arifani bin Muhammad Sani
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Gono Gini / Harta Bersama Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan harta yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama masa perkawinan sampai dengan perceraian berkekuatan hukum tetap yakni berupa tanah dan bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya terletak dan/atau beralamat di Jalan Rawasari Timur Nomor 12 A, RT.009 RW.001, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3528 atas nama Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Notaris & PPAT Hambit Maseh, S.H yang terdaftar Nomor 140/2008 tertanggal 30 Desember 2008 dengan Luas 134 m2 (seratus tiga puluh empat meter persegi) adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;

3.    Menyatakan harta yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama masa perkawinan sampai dengan perceraian berkekuatan hukum tetap yakni berupa tanah dan bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya terletak dan/atau beralamat di Jalan Rawasari Timur Nomor 12 A, RT.009 RW.001, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3528 atas nama Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Notaris & PPAT Hambit Maseh, S.H yang terdaftar Nomor 140/2008 tertanggal 30 Desember 2008 dengan Luas 134 m2 (seratus tiga puluh empat meter persegi) dibagi berdasarkan hukum, masing-masing Pihak berhak atas ½ (setengah) bagian dari harta bersama;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayarkan lebih dahulu yaitu hak Nafkah Iddah Penggugat sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan hak Nafkah Anak sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak