| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Githomy Djafar Alkatiri binti Djafar Hamud Alkatiri) sebagai wali dari 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama:
2.1. Ammara Najwa Humanto binti Ageng Toto Humanto, perempuan, lahir di Jakarta, 09 Desember 2005;
2.2. Ahza Humam Farid Humanto bin Ageng Toto Humanto, laki-laki, lahir di Jakarta, 25 Maret 2007;
2.3. Alaayumni Fatma Humanto binti Ageng Toto Humanto, perempuan, lahir di Jakarta, 07 Januari 2010;
3. serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama 3 (tiga) orang anak tersebut a quo baik didalam atau diluar Pengadilan;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|